BELUM JADI MASIH DRAFT!!
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas,
maka rumusan pokok permasalahan dari studi lapangan ini
dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana Dampak Pembangunan
Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI terhadap social ekonomi
masyarakat Kota Palabuhanratu.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dampak Pembangunan Gedung Kampus
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI terhadap social ekonomi masyarakat Kota
Palabuhanratu.
1.4 Metodologi Penelitian
Untuk mendapatkan data tentang
dampak Pembangunan Gedung STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI terhadap Tingkat Ekonomi Masyarakat di Desa
Citepus Kecamtan Palabuhanratu . Peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif. Pendekatan tersebut dilakukan dengan metode wawancara dengan cara
sampel purposif, yaitu responden yang diwawancara mewakili kelompok-kelompok
tertentu di masyarakat dan masyarakat di dalam kampus (misalnya mahasiswa,dosen
dan staf). Wawancara berkisar antara percakapan non-formal sampai wawancara
formal pada waktyu yang tepat. Selain wawancara, penelitian ini juga
berdasarkan pengalaman dan observasi peneliti di Kampus STISIP WIDYAPURI
MANDIRI. Informasi umum diperoleh dari literatur tertulis dan artikel-artikel
surat kabar. Selain itu, dokumen-dokumen tentang pembangunan diperoleh dari
berbagai sumber.
BAB II
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
2.1 Pendahuluan
2.2 Perkembangan dan
Keberadaan
2.3 PENDEKATAN KONSEP DAN ANALISIS
2.4 DAMPAK PEMBANGUNAN
a.
Dampak Positif
1.
Meningkatkan
perputaran uang di sekitar pasrrau yakni rata-rata mencapai Rp.17 Miliar Perhari.
2.
Meningkatkan
pendaptan asli daerah di bidang pajak dan retribusi pasar bagi Kota Serang.
B.
Dampak Negatif
1.
Dampak
Negatif Berupa Banjir dan longsor
2. Dampak Negatif Berupa
3. Dampak Negatif Berupa Kesemerawutan Lalu
Lintas
4. Kemungkinan Terbentuknya Lokalisasi
terselubung di sekitar Kampus STISIP WM
Tidak dapat di pungkiri perkembangan zaman sudah semakin tak
terkendali. tempat singgah sementara. Dan menimbulkan efek manis perkembangan
lokalisasi terselubung di pasar Rau oleh PSK untuk menjajajakan dagangannya
bagi pendatang dan pedagang local.
5. Kemungkinan terbentuknya Pemukiman Kumuh
di sekitar Kampus
Dengan tingkat reputasi kampus
yang tinggi maka akan banyak mahasiswa dari penjuru daerah untuk menimba ilmu
di kampus STISIP WM maka permintaan tempat tinggal akan semakin banyak terutama
di daerah Gunung Butak,Citepus,Pangsor Lio dan sekitarnya. Dengan banyaknya
permintaan tempat tinggal bagi mahasiswa pendatang adakalanya masyarakat
pemilik kontrakan enggan mempertimbangkan kenyaman dan keasrian lingkungan
dengan membangun kotrakan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kenyamanan
lingkungan sehingga terkesan kumuh.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
2.1 Pendahuluan
Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama
AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan
akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum
AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin
Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Pengertian
Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999
pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan
penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan
alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan
hidup.
Jenis – Jenis AMDAL :
AMDAL
TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan atau kegiatan yang berkewenang
pembinaan dibawah satu instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan
AMDAL
TERPADU ATAU MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan
melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
AMDAL
KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem
zona pengembangan wilayah sesuai dengan RT atau RW yang ada.
Tujuan dan Fungsi AMDAL
Tujuan
: Secara umum menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin
Fungsi
:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
Contoh kasus:
AMDAL TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG KAMPUS STISIP WIDYAPURI
MANDIRI SUKABUMI
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2000
Tentang
: Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangungan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI
MANDIRI SUKABUMI
Definisi
Gedung
Bangunan
gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah
dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik
untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan
gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik,
baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan
gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan
gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan
gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau
pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas
tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan
lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan
bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber
daya alam;
Mendirikan
Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian
termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan
dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
Menurut
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa
setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang berbeda-beda. Hal ini dirumuskan
dalam Bab III Pasal 5 yang mengidentifikasikan fungsi bangunan gedung sebagai
berikut :
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
|
MELIPUTI :
|
Fungsi
Hunian
|
Bangunan
untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah
tinggal sementara
|
Fungsi
Keagamaan
|
Masjid,
gereja, pura, wihara, dan kelenteng
|
Fungsi
Usaha
|
Bangunan
gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan
rekreasi, terminal, dan penyimpanan
|
Fungsi
Sosial dan Budaya
|
Bangunan
gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium,
dan pelayanan umum
|
Fungsi
Khusus
|
Bangunan
gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan
sejenis yang diputuskan oleh menteri
|
Suatu bangunan gedung dapat memiliki
lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya
kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko
(ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi
fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan hotel atau
mal.
Agar
pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan
efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan berdasarkan tingkat
kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa,
lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung
ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan
Gedung.
KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
|
||
Tingkat
Kompleksitas
|
Sederhana
|
karakter,
kompleksitas dan teknologi sederhana
|
Tidak
Sederhana
|
karakter,
kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
|
|
Khusus
|
penggunaan
dan persyaratan khusus
|
|
Tingkat
Permanensi
|
Permanen
|
umur
layanan di atas 20 tahun
|
Semi
Permanen
|
umur
layanan 5 s/d 10 tahun
|
|
Darurat
/ Sementara
|
umur
layanan s/d 5 tahun
|
|
Tingkat
Resiko Kebakaran
|
Resiko
kebakaran tinggi
|
mudah
terbakarnya tinggi
|
Resiko
kebakaran sedang
|
mudah
terbakarnya sedang
|
|
Resiko
kebakaran rendah
|
mudah
terbakarnya rendah
|
|
Zonasi
Gempa
|
Zona
1
|
daerah
sangat aktif
|
Zona
2
|
daerah
aktif
|
|
Zona
3
|
daerah
lipatan dengan retakan
|
|
Zona
4
|
daerah
lipatan tanpa retakan
|
|
Zona
5
|
daerah
gempa kecil
|
|
Zona
6
|
daerah
stabil
|
|
Lokasi
|
Lokasi
Padat
|
di
pusat kota
|
Lokasi
Sedang
|
di
daerah pemukiman
|
|
Lokasi
Renggang
|
di
daerah pinggiran kota
|
|
Ketinggian
|
Bertingkat
Tinggi
|
lebih
dari 8 lantai
|
Bertingkat
Sedang
|
5
s/d 8 lantai
|
|
Bertingkat
Rendah
|
s/d
4 lantai
|
|
Kepemilikan
|
Milik
Negara
|
|
Milik
Badan Usaha
|
||
Milik
Perorangan
|
Fungsi
dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan
lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan
gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam
hal ini Bangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI termasuk dalam fungsi
social budaya yaitu Bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,
pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
Berikut
potensi dampak dari kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI
:
- Perubahan Fungsi dan Tata Guna
Kegiatan
pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan merubah tata guna lahan
serta produktifitas lahan di lingkungan sekitar kawasan kampus.
- Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas dan Kerusakan Jalan
Pembangunan
dan kegiatan operasional kawasan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan
meningkatkan bangkitan lalu lintas sehingga kemungkinan akan terjadi kemacetan.
Selain itu jika kemampuan (kapasitas) beban jalan maksimum disekitar lokasi
ternyata tidak mampu untuk menerima beban tambahan dari kegiatan pembangunan
dan operasional pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI maka akan
terjadi kerusakan alam.
- Peningkatan Run Off, Erosi dan Banjir
Kegiatan
pembukaan lahan, pemotongan dan pengurungan tanah pada tahap konstruksi akan
mengakibatkan peruubahan struktur dan sifat tanah, misalnya permukaan tanah
menjadi terbuka, agrerat tanah hancur dan menjadikan tanah peka terhadap erosi.
Kegiatan
pemadatan tanah pada tahap konstruksi juga mnegakibatkan air tidak dapat
meresap ke dalam tanah, sehingga akan meningkatakan volume air limpasan (run
off). Hal tersebut akan terus berlangsung sampai tahap operasi, sehingga ketika
pemrakarsa tidak memiliki perencanaan yang matang mengenai jaringan saluran
drainase dan upaya pencegahan banjir setempat yang baik maka bencana banjir
akan terjadi. Kegiatan pemadatan inilah yang perlu menjadi titik berat dalam
penilaian AMDAL atau UKL/UPL Pembanguna Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI.
- Penurunan Kualitas Udara (Debu)
Penurunan
kualitas udara (peningkatan kadar debu) diakibatkan oleh kegiatan pembukaan
lahan dan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan –
kegiatan lain pada tahap operasi.
- Peningkatan Kebisingan
Peningkatan
kebisingan diakibatkan oleh kegiatan pembukaan lahan dan mobilisasi alat dan
bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap
operasi.
- Penurunan Kualitas Air
Air
limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI
MANDIRI dapat berasal dari tahap operasional dari kegiatan – kegiatan lain pada
tahap operasi.
- Penurunan Kuantitas Air
Berkurangnya
daerah resapan air serta meningkatnya kebutuhana air yang diakibatkan oleh
kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan mengurangi
kuantitas air tanah maupun kuantitas air permukaan.
- Perubahan Mata Pencaharian dan Pendapatan Penduduk
Perubahan
mata pencaharian dan pendapatan penduduk lokal dapat ditimbulkan oleh kegiatan
pembebasan lahan maupun oleh kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap
konstruksi dan operasi.
- Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha
Kegiatan
konstruksi dan operasi akan mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja dan
berusaha bagi penduduk di sekitar kawasan pembangunan Gedung Kampus STISIP
WIDYAPURI MANDIRI.
- Keresahan dan Persepsi Masyarakat
Tidak
adanya kesepakatan mengenai ganti rugi tanah antara pemrakarsa dan masyarakat
pada saat kegiatan pembebasan lahan berlangsung dapat menimbulkan keresahan dan
persepsi negatif dari masyarakat yang berada di area tapak proyek pembangunan
Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI.
SYARAT KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
|
Persyaratan
Izin Pendirian TK/SD/SMP/SLA/PT Swasta
|
|
Penyelenggara
pembangunan harus menyediakan beberapa
- Jalan, Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, Saluran air hujan,Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
- Utilitas umum, seperti Jaringan gas,Jaringan telepon, Penyediaan air bersih, Jaringan listrik, Pembuangan sampah, Pemadam kebakaran.
- Penyelenggara menyediakan tanah untuk:Sarana pendidikan, Sarana kesehatan, Sarana olahraga dan lapangan terbuka, Sarana peribadahan.
Pada
proses konstruksinya penyelenggara pembangunan harus menyediakan :
- Bidang Air Bersih, terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
- pengambilan air baku: bangunan pengambilan/penangkapan air baku.
- Transmisi: pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi; pipa transmisi unit instalasi ke distribusi.
- unit produksi:instalasi pengolahan air.
- distribusi: reservoir; jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;sambungan pelanggan (SR).
- pengadaan jasa: pengoperasian;pemeliharaan; penurunan kebocoran;pencatatan meter;penagihan.
- Bidang Sampah, Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
- Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); tempat pembuangan akhir (TPA); fasilitas pengolahan sampah;pengadaan alat angkut sampah;pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
- Pengadaan jasa: pengumpulan sampah; pengangkutan sampah; pengolahan sampah; pengelolaan TPA; penagihan.
- Bidang Air Limbah
Terdiri
dari pembangunan, pengelolaan, rehabilitasi, penyewaan dan penambahan
untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang
meliputi lingkup pekerjaan:
- Pengadaan fasilitas:
pembangunan
jaringan pengumpul; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); pengadaan alat
angkut limbah; pengadaan sambungan rumah.
- Pengadaan jasa: pengoperasian; pemeliharaan; pengumpulan air limbah; penagihan.
1)
luas lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2)
lokasi gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan
permukiman (detail bestenings plan) yang
disahkan dalam rangka master plan kota/ daerah
yang bersangkutan;
3)
mendapat izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi
- Pembangunan dan pengusahaan gedung parkir, gedung asrama, gedung pusat perbelanjaan dan lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran.
Ada
5 (lima) prinsip utama dari konsep gedung kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI yang
berwawasan lingkungan yang harus dikembangkan sesuai kondisi awal yang ada,
yaitu:
(1)
Mempertahankan dan memperkayaekosistem yang ada
Termasuk
di dalamnya adalah berlanjutnya ekosistem yang ada. Perubahan yang dilakukan
terhadap unsur ekosistem karena adanya pembangunan gedung atau prasarananya
harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dari unsure ekosistem yang tidak
terusik. Di samping itu, perlu ditambah unsur ekosistem baik secara kuantitatif
maupun kualitatif yang memperkaya peran ekosistem secara keseluruhan.
(2)
Penggunaan energi yang minimal
Baik
rencana makro maupun mikro perumahan dan permukiman harus memanfaatkan sistem
iklim yang ada (secara pasif) dan perancangan bangunan yang memanfaatkan
prinsip yang sama ditambah dengan sistem radian yang dapat meningkatkan
efektifitasnya dibandingkan dengan system pasif. Pemilihan bahan bangunan, cara
membangun dan rancangan bentuk dapat berpengaruh terhadap kebutuhan energi baik
jangka pendek maupun panjang.
(3)
Pengendalian limbah dan pencemaran
Limbah
yang harus dikendalikan mulai dan yang dihasilkan oleh jamban dan kamar mandi,
dapur, rumah sampai akibat dan pemakaian berbagai peratatan listrik, bahan
bakar fosil dan sebagainya. Limbah ini harus terkelola dengan baik dan jelas
dengan prinsip produksi bersih.
(4)
Menjaga kelanjutan sistem sosial-budaya lokal
Gaya
hidup yang berlaku sudah secara mantap diterjemahkan ke dalam berbagai tatanan
dan bentuk bangunan serta peralatan yang dipakai sehari-hari. Kaidah dan pola
dan warisan budaya dan pola hidup ini harus menjadi dasar awal untuk
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan baru yang diciptakan oleh
pembangunan yang maju dan berhasil yang merupakan proses berlanjut.
(5)
Peningkatan pemahaman konsep lingkungan
Setidak-tidaknya,
dalam contoh dokumen AMDAL memuat empat bab penting, di antaranya
Bab
1 yang berjudul Pendahuluan. Pada bab ini dijelaskan mengenai latar belakang,
tujuan dan manfaat, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses
AMDAL-nya itu sendiri.
Pada
Bab 2 berjudul Ruang Lingkup Studi yang menjelaskan mengenai lingkup rencana
kegiatan dan alternatif komponen rencana kegiatan, rona lingkungan hidup awal
wilayah wtudi, dan pelingkupan.
Bab
3 berbicara mengenai Metode Studi yang meliputi Metode Pengumpulan dan Analisis
Data. Dalam pengumpulan dan analisis data ini, dijabarkan dalam beberapa
bagian, yakni sebagai berikut.
- Metode Pengumpulan Data
- Metode Pengolahan Data
- Metode Perkiraan Dampak Penting
- Metode Evaluasi Dampak Penting
Pada
Bab 4, dibahas mengenai Pelaksanaan Studi, yang meliputi hal sebagai berikut.
- Identitas Pemrakarsa
- Penyusun Studi AMDAL
- Biaya Studi, dan
- Rencana Kerja dan Rencana Jadwal Pelaksanaan.
Dalam
contoh dokumen AMDAL, biasanya memuat gambar dan tabel. Gambar biasanya berupa
peta wilayah, bagan, desain, skema atau tahapan pelaksanaan kegiatan.
Sementara
tabel biasanya digunakan untuk menampilkan atau menjelaskan peraturan
perundang-undangan, hasil analisis, daftar koordinat geografis, jenis dan tipe
peralatan, klasifikasi metode, vegetasi ekosistem dan matrik, dan persentase.
Pembuatan
contoh dokumen AMDAL mempunyai manfaat bagi studi kegiatan AMDAL sejenis
lainnya. Manfaat pembuatan contoh dokumen AMDAL nantinya selain menjadi bahan
laporan atau acuan pembangunan proyek, juga akan sangat berdampak bagi
keseluruhan pihak yang terlibat mulai dari pemerintah, pemrakarsa, dan
masyarakat.
Bagi
pemerintah, manfaat dokumen AMDAL, yaitu dapa dijadikan bahan acuan dalam
pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL), memberikan bahan masukan dalam
pengelolaan lingkungan secara regional, dan dapat menambah/ meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara
bagi pemrakarsa, diperoleh manfaat untuk membantu dalam pengambilan keputusan
atas perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Khususnya
dalam hal pencegahan dampak negatif dan pengembangan dampak positif yang
meliputi aspek-aspek fisika, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan
kesehatan masyarakat. Juga sebagai masukan untuk pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Manfaatnya
bagi masyarakat luas, yaitu dapat dijadikan bahan masukan untuk berperan serta
aktif dalam mengawasi pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan yang
akan dilakukan oleh pihak pengelola dan dapat menyerap tenaga kerja di sekitar
lokasi tambang dan membuka peluang berusaha sehingga dapat mengurangi
pengangguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar