Rabu, 15 April 2015

Draft Tugas Amdal



BELUM JADI MASIH DRAFT!!




BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan pokok permasalahan dari studi lapangan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana Dampak Pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI terhadap social ekonomi masyarakat Kota Palabuhanratu.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak Pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI terhadap social ekonomi masyarakat Kota Palabuhanratu.
1.4 Metodologi Penelitian
Untuk mendapatkan data tentang dampak Pembangunan Gedung STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI  terhadap Tingkat Ekonomi Masyarakat di Desa Citepus Kecamtan Palabuhanratu . Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan tersebut dilakukan dengan metode wawancara dengan cara sampel purposif, yaitu responden yang diwawancara mewakili kelompok-kelompok tertentu di masyarakat dan masyarakat di dalam kampus (misalnya mahasiswa,dosen dan staf). Wawancara berkisar antara percakapan non-formal sampai wawancara formal pada waktyu yang tepat. Selain wawancara, penelitian ini juga berdasarkan pengalaman dan observasi peneliti di Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI. Informasi umum diperoleh dari literatur tertulis dan artikel-artikel surat kabar. Selain itu, dokumen-dokumen tentang pembangunan diperoleh dari berbagai sumber.





BAB II

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
2.1 Pendahuluan


2.2 Perkembangan dan Keberadaan

2.3 PENDEKATAN KONSEP DAN ANALISIS

2.4 DAMPAK PEMBANGUNAN

a.  Dampak Positif

1.  Meningkatkan perputaran uang di sekitar pasrrau yakni rata-rata  mencapai Rp.17 Miliar Perhari.

2.    Meningkatkan pendaptan asli daerah di bidang pajak dan retribusi pasar bagi Kota Serang.

B.  Dampak Negatif

1.  Dampak Negatif Berupa Banjir dan longsor


2. Dampak Negatif Berupa


3. Dampak Negatif Berupa Kesemerawutan Lalu Lintas


4. Kemungkinan Terbentuknya Lokalisasi terselubung di sekitar Kampus STISIP WM

Tidak dapat di pungkiri perkembangan zaman sudah semakin tak terkendali. tempat singgah sementara. Dan menimbulkan efek manis perkembangan lokalisasi terselubung di pasar Rau oleh PSK untuk menjajajakan dagangannya bagi pendatang dan pedagang local.


5. Kemungkinan terbentuknya Pemukiman Kumuh di sekitar Kampus

Dengan tingkat reputasi kampus yang tinggi maka akan banyak mahasiswa dari penjuru daerah untuk menimba ilmu di kampus STISIP WM maka permintaan tempat tinggal akan semakin banyak terutama di daerah Gunung Butak,Citepus,Pangsor Lio dan sekitarnya. Dengan banyaknya permintaan tempat tinggal bagi mahasiswa pendatang adakalanya masyarakat pemilik kontrakan enggan mempertimbangkan kenyaman dan keasrian lingkungan dengan membangun kotrakan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kenyamanan lingkungan sehingga terkesan kumuh.


BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


2.1 Pendahuluan


Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Pengertian Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
Jenis – Jenis AMDAL :
AMDAL TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan atau kegiatan yang berkewenang pembinaan dibawah satu instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan
AMDAL TERPADU ATAU MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut
AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah sesuai dengan RT atau RW yang ada.
Tujuan dan Fungsi AMDAL
Tujuan : Secara umum menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin
Fungsi :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
  6. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  8. Izin Kelayakan Lingkungan
  9. Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
Contoh kasus:
AMDAL TENTANG PEMBANGUNAN GEDUNG KAMPUS STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2000
Tentang : Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangungan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI

Definisi Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya ;
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam;
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;

Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsinya yang berbeda-beda. Hal ini dirumuskan dalam Bab III Pasal 5 yang mengidentifikasikan fungsi bangunan gedung sebagai berikut :


FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
MELIPUTI :
Fungsi Hunian
Bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara
Fungsi Keagamaan
Masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng
Fungsi Usaha
Bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan
Fungsi Sosial dan Budaya
Bangunan  gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum
Fungsi Khusus
Bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri
Suatu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi atau kombinasi fungsi dalam bangunan gedung, misalnya kombinasi fungsi hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko (ruko), rumah-kantor (rukan), apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha, seperti bangunan gedung kantor-toko dan  hotel atau mal.
Agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklsifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Pengklasifikasian bangunan gedung ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
Tingkat Kompleksitas
Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi sederhana
Tidak Sederhana
karakter, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana
Khusus
penggunaan dan persyaratan khusus
Tingkat Permanensi
Permanen
umur layanan di atas 20 tahun
Semi Permanen
umur layanan 5 s/d 10 tahun
Darurat / Sementara
umur layanan s/d 5 tahun
Tingkat Resiko Kebakaran
Resiko kebakaran tinggi
mudah terbakarnya tinggi
Resiko kebakaran sedang
mudah terbakarnya sedang
Resiko kebakaran rendah
mudah terbakarnya rendah
Zonasi Gempa
Zona 1
daerah sangat aktif
Zona 2
daerah aktif
Zona 3
daerah lipatan dengan retakan
Zona 4
daerah lipatan tanpa retakan
Zona 5
daerah gempa kecil
Zona 6
daerah stabil
Lokasi
Lokasi Padat
di pusat kota
Lokasi Sedang
di daerah pemukiman
Lokasi Renggang
di daerah pinggiran kota
Ketinggian
Bertingkat Tinggi
lebih dari 8 lantai
Bertingkat Sedang
5 s/d 8 lantai
Bertingkat Rendah
s/d 4 lantai
Kepemilikan
Milik Negara
Milik Badan Usaha
Milik Perorangan

Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Fungsi dan Klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam pengajuan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam hal ini Bangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI termasuk dalam fungsi social budaya yaitu Bangunan  gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
Berikut potensi dampak dari kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI :
  1. Perubahan Fungsi dan Tata Guna
Kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan merubah tata guna lahan serta produktifitas lahan di lingkungan sekitar kawasan kampus.
  1. Peningkatan Bangkitan Lalu Lintas dan Kerusakan Jalan
Pembangunan dan kegiatan operasional kawasan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan meningkatkan bangkitan lalu lintas sehingga kemungkinan akan terjadi kemacetan. Selain itu jika kemampuan (kapasitas) beban jalan maksimum disekitar lokasi ternyata tidak mampu untuk menerima beban tambahan dari kegiatan pembangunan dan operasional pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI maka akan terjadi kerusakan alam.
  1. Peningkatan Run Off, Erosi dan Banjir
Kegiatan pembukaan lahan, pemotongan dan pengurungan tanah pada tahap konstruksi akan mengakibatkan peruubahan struktur dan sifat tanah, misalnya permukaan tanah menjadi terbuka, agrerat tanah hancur dan menjadikan tanah peka terhadap erosi.
Kegiatan pemadatan tanah pada tahap konstruksi juga mnegakibatkan air tidak dapat meresap ke dalam tanah, sehingga akan meningkatakan volume air limpasan (run off). Hal tersebut akan terus berlangsung sampai tahap operasi, sehingga ketika pemrakarsa tidak memiliki perencanaan yang matang mengenai jaringan saluran drainase dan upaya pencegahan banjir setempat yang baik maka bencana banjir akan terjadi. Kegiatan pemadatan inilah yang perlu menjadi titik berat dalam penilaian AMDAL atau UKL/UPL Pembanguna Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI.
  1. Penurunan Kualitas Udara (Debu)
Penurunan kualitas udara (peningkatan kadar debu) diakibatkan oleh kegiatan pembukaan lahan dan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap operasi.
  1. Peningkatan Kebisingan
Peningkatan kebisingan diakibatkan oleh kegiatan pembukaan lahan dan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi serta dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap operasi.
  1. Penurunan Kualitas Air
Air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI dapat berasal dari tahap operasional dari kegiatan – kegiatan lain pada tahap operasi.
  1. Penurunan Kuantitas Air
Berkurangnya daerah resapan air serta meningkatnya kebutuhana air yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI akan mengurangi kuantitas air tanah maupun kuantitas air permukaan.
  1. Perubahan Mata Pencaharian dan Pendapatan Penduduk
Perubahan mata pencaharian dan pendapatan penduduk lokal dapat ditimbulkan oleh kegiatan pembebasan lahan maupun oleh kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi dan operasi.
  1. Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha
Kegiatan konstruksi dan operasi akan mengakibatkan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha bagi penduduk di sekitar kawasan pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI.
  1. Keresahan dan Persepsi Masyarakat
Tidak adanya kesepakatan mengenai ganti rugi tanah antara pemrakarsa dan masyarakat pada saat kegiatan pembebasan lahan berlangsung dapat menimbulkan keresahan dan persepsi negatif dari masyarakat yang berada di area tapak proyek pembangunan Gedung Kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI.
SYARAT KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
1.
Masa Berlaku
Selama Sekolah beroperasi dan secara periodik di evaluasi
Dinas Teknis
2.
Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis
3.
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Th. 2003 ttg Sistem pendidikan Nasional.
2. PP No. 27 Th. 1990 ttg Pendidikan Pra Sekolah
3. PP No. 39 Th. 1992 ttg Peran serta Masyarakat dalam Bidang
Pendidikan Nasional
4. Kepmendiknas No. 0173/)/1983 jo Kepmen Diknas No. 0262/)/1984
5. Kepmendiknas No. 0486/U/1992 ttg Taman Kanak-Kanak
4.
Maksud dan Tujuan
Pendirian sekolah dapat dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat
Pendirian sekolah didasarkan atas :
Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan;
Suatu perencanaan pengembangan secara lokal , regional dan Nasional
5.
Klasifikas/Sasaran
TK/SD/SMP/SMA/PT SWASTA
6.
Lama Pembuatan
10 Hari

Persyaratan Izin Pendirian TK/SD/SMP/SLA/PT Swasta
  1. Hasil studi kelayakan pendirian sekolah terdiri dari :
  2. - Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah.
  3. - Bentuk dan nama sekolah.
  4. - Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat.
  5. - Sumber peserta didik.
  6. - Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta
  7. rencana pengembangannya.
  8. - Sumber pembiayaan selama lima tahun yang
  9. meliputi biaya investasi penyelenggaraan,
  10. operasional dan proyeksi aliran dana.
  11. - Fasilitas lingkungan penunjang
  12. penyelengaraan pendidikan.
  13. - Peta pendidikan.
  14. - Kesimpulan studi kelayakan
  15. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
  16. - Visi dan Misi
  17. - Kurikulum
  18. - Peserta didik
  19. - Ketenagaan
  20. - Sarana dan Prasarana
  21. - Organisasi
  22. - Pembiayaan
  23. - Manajemen Sekolah
  24. - Peran serta masyarakat
  25. - Rencana pentahapan pelaksanaan
  26. Sumber peserta didik
  27. Tenaga Kependidikan
  28. Tenaga non Kependidikan
  29. Kurikulum/Program kegiatan belajar
  30. Sumber Pembiayaan
  31. Sarana dan Prasarana
  32. Penyelenggara Sekolah
Penyelenggara pembangunan harus menyediakan beberapa
  1. Jalan, Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah, Saluran air hujan,Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
  1. Utilitas umum, seperti Jaringan gas,Jaringan telepon, Penyediaan air bersih, Jaringan listrik, Pembuangan sampah, Pemadam kebakaran.
  1. Penyelenggara menyediakan tanah untuk:Sarana pendidikan, Sarana kesehatan, Sarana olahraga dan lapangan terbuka, Sarana peribadahan.
Pada proses konstruksinya penyelenggara pembangunan harus menyediakan :
  1. Bidang Air Bersih, terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
  1. pengambilan air baku: bangunan pengambilan/penangkapan air baku.
  1. Transmisi: pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi; pipa transmisi unit instalasi ke distribusi.
  1. unit produksi:instalasi pengolahan air.
  1. distribusi: reservoir; jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;sambungan pelanggan (SR).
  1. pengadaan jasa: pengoperasian;pemeliharaan; penurunan kebocoran;pencatatan meter;penagihan.
  1. Bidang Sampah, Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
  1. Pengadaan fasilitas: tempat pembuangan sementara (TPS); tempat pembuangan akhir (TPA); fasilitas pengolahan sampah;pengadaan alat angkut sampah;pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
  1. Pengadaan jasa: pengumpulan sampah; pengangkutan sampah; pengolahan sampah; pengelolaan TPA; penagihan.
  1. Bidang Air Limbah
Terdiri dari pembangunan, pengelolaan,  rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan:
  1. Pengadaan fasilitas:
pembangunan jaringan pengumpul; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); pengadaan alat angkut limbah; pengadaan sambungan rumah.
  1. Pengadaan jasa: pengoperasian; pemeliharaan; pengumpulan air limbah; penagihan.
1) luas lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) lokasi gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan  permukiman  (detail bestenings  plan) yang   disahkan  dalam  rangka master  plan kota/ daerah  yang bersangkutan;
3) mendapat izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi
  1. Pembangunan  dan  pengusahaan  gedung parkir,  gedung asrama, gedung  pusat perbelanjaan  dan  lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang  berlaku  untuk pembangunan  gedung perkantoran.

Ada 5 (lima) prinsip utama dari konsep gedung kampus STISIP WIDYAPURI MANDIRI yang berwawasan lingkungan yang harus dikembangkan sesuai kondisi awal yang ada, yaitu:

(1) Mempertahankan dan memperkayaekosistem yang ada
Termasuk di dalamnya adalah berlanjutnya ekosistem yang ada. Perubahan yang dilakukan terhadap unsur ekosistem karena adanya pembangunan gedung atau prasarananya harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dari unsure ekosistem yang tidak terusik. Di samping itu, perlu ditambah unsur ekosistem baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang memperkaya peran ekosistem secara keseluruhan.

(2) Penggunaan energi yang minimal
Baik rencana makro maupun mikro perumahan dan permukiman harus memanfaatkan sistem iklim yang ada (secara pasif) dan perancangan bangunan yang memanfaatkan prinsip yang sama ditambah dengan sistem radian yang dapat meningkatkan efektifitasnya dibandingkan dengan system pasif. Pemilihan bahan bangunan, cara membangun dan rancangan bentuk dapat berpengaruh terhadap kebutuhan energi baik jangka pendek maupun panjang.

(3) Pengendalian limbah dan pencemaran
Limbah yang harus dikendalikan mulai dan yang dihasilkan oleh jamban dan kamar mandi, dapur, rumah sampai akibat dan pemakaian berbagai peratatan listrik, bahan bakar fosil dan sebagainya. Limbah ini harus terkelola dengan baik dan jelas dengan prinsip produksi bersih.

(4) Menjaga kelanjutan sistem sosial-budaya lokal
Gaya hidup yang berlaku sudah secara mantap diterjemahkan ke dalam berbagai tatanan dan bentuk bangunan serta peralatan yang dipakai sehari-hari. Kaidah dan pola dan warisan budaya dan pola hidup ini harus menjadi dasar awal untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan baru yang diciptakan oleh pembangunan yang maju dan berhasil yang merupakan proses berlanjut.

(5) Peningkatan pemahaman konsep lingkungan









Setidak-tidaknya, dalam contoh dokumen AMDAL memuat empat bab penting, di antaranya
Bab 1 yang berjudul Pendahuluan. Pada bab ini dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan dan manfaat, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan proses AMDAL-nya itu sendiri.
Pada Bab 2 berjudul Ruang Lingkup Studi yang menjelaskan mengenai lingkup rencana kegiatan dan alternatif komponen rencana kegiatan, rona lingkungan hidup awal wilayah wtudi, dan pelingkupan.
Bab 3 berbicara mengenai Metode Studi yang meliputi Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Dalam pengumpulan dan analisis data ini, dijabarkan dalam beberapa bagian, yakni sebagai berikut.
  1. Metode Pengumpulan Data
  2. Metode Pengolahan Data
  3. Metode Perkiraan Dampak Penting
  4. Metode Evaluasi Dampak Penting
Pada Bab 4, dibahas mengenai Pelaksanaan Studi, yang meliputi hal sebagai berikut.
  1. Identitas Pemrakarsa
  2. Penyusun Studi AMDAL
  3. Biaya Studi, dan
  4. Rencana Kerja dan Rencana Jadwal Pelaksanaan.
Dalam contoh dokumen AMDAL, biasanya memuat gambar dan tabel. Gambar biasanya berupa peta wilayah, bagan, desain, skema atau tahapan pelaksanaan kegiatan.
Sementara tabel biasanya digunakan untuk menampilkan atau menjelaskan peraturan perundang-undangan, hasil analisis, daftar koordinat geografis, jenis dan tipe peralatan, klasifikasi metode, vegetasi ekosistem dan matrik, dan persentase.
Pembuatan contoh dokumen AMDAL mempunyai manfaat bagi studi kegiatan AMDAL sejenis lainnya. Manfaat pembuatan contoh dokumen AMDAL nantinya selain menjadi bahan laporan atau acuan pembangunan proyek, juga akan sangat berdampak bagi keseluruhan pihak yang terlibat mulai dari pemerintah, pemrakarsa, dan masyarakat.
Bagi pemerintah, manfaat dokumen AMDAL, yaitu dapa dijadikan bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL), memberikan bahan masukan dalam pengelolaan lingkungan secara regional, dan dapat menambah/ meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara bagi pemrakarsa, diperoleh manfaat untuk membantu dalam pengambilan keputusan atas perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan yang akan dilaksanakan.
Khususnya dalam hal pencegahan dampak negatif dan pengembangan dampak positif yang meliputi aspek-aspek fisika, kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat. Juga sebagai masukan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Manfaatnya bagi masyarakat luas, yaitu dapat dijadikan bahan masukan untuk berperan serta aktif dalam mengawasi pengelolaan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola dan dapat menyerap tenaga kerja di sekitar lokasi tambang dan membuka peluang berusaha sehingga dapat mengurangi pengangguran.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar